Pengumuman Penggunaan Pakaian Batik Korpri Baru
Pengumuman Penggunaan Pakaian Batik Korpri Baru
Dipermaklumkan dengan hormat, memperhatikan Hasil Keputusan Musyawarah Nasional Dewan Pengurus KORPRI Nomor KEP.06/MUNAS.IX/I/2022, tanggal 29 Januari 2022 tentang Pakaian Seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, dan Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 02 Tahun 2022, tanggal 27 Januari 2022, tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI, bahwa dalam rangka keseragaman penggunaan dan pemakaian Pakaian Batik KORPRI Baru, dipandang perlu untuk segera melaksanakan penggunaannya pada bulan Agustus 2022.
Sehubungan hal tersebut, kami himbau kepada seluruh Anggota KORPRI (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupate/Kota Se Jawa Barat untuk dapat menyediakan Pakaian Batik KORPRI Baru secara mandiri dan/atau difasilitasi oleh Perangkat Daerah dan Biro serta Unit KORPRI yang bersangkutan.
Demilaian disampaikan, atas permakluman dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.