Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum
Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Jawa Barat dibentuk pada tahun 2000 yang merupakan salah satu wadah penunjang pemberdayaan Organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) diarahkan pada terbangunnya organisasi yang demokratis, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan akuntabel dengan lebih mengutamakan pada perlindungan dan kesejahteraan anggota KORPRI dan keluarganya di bidang hukum serta mewakili anggota di Forum Nasional dan Internasional. Memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada anggota KORPRI dan keluarganya yang tersangkut masalah hukum tanpa dipungut biaya. LKBH memiliki tugas untuk memfasilitasi anggota KORPRI Jawa Barat yang memerlukan bantuan hukum. Dalam melaksanakan tugas tersebut LKBH KORPRI Jabar memiliki fungsi antara lain :
- Membantu administrasi
- Memberikan bantuan hukum dan konsultasi
LKBH KORPRI menyediakan berbagai bentuk pelayanan dibidang hukum antara lain konsultasi hukum, bantuan hukum berupa :
- Litigasi, pemberian bantuan hukum kepada anggota KORPRI dan keluarganya yang merujuk pada penanganan kasus melalui proses pengadilan, kepolisian, maupun kejaksaan.
- Non Litigasi, pemberian bantuan hukum kepada anggota KORPRI dan keluarganya berupa konsultasi hukum, dan penyelesaian perkara diluar pengadilan.
- Sosialisasi kajian dan penelitian hukum.
Visi-Misi LKBH KORPRI
Visi : tercapainya anggota KORPRI provinsi Jawa Barat dan keluarganya yang memahami hak dan kewajibannya dalam upaya mendapatkan keadilan.
Misi :
- Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota KORPRI dan keluarganya
- Membantu anggota KORPRI dan keluarganya untuk memahami aturan hukum yang berlaku
- Meningkatkan pelayanan advice hukum di pengadilan maupun diluar pengadilan
- Mendampingi dan/atau mewakili anggota KORPRI dan keluarganya yang menghadapi masalah hukum di pengadilan maupun diluar pengadilan